AD-ART

ANGGARAN DASAR
YAYASAN RUMAH IJO MUDA
Rumah Berbagi Untuk Sesama
Tahun 2012

BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU
1. Yayasan ini bernama YAYASAN RUMAH IJO MUDA
2. Yayasan RUMAH IJO MUDA berkedudukan di Cibinong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat
3. Yayasan RUMAH IJO MUDA resmi didirikan pada tanggal 24 Desember 2012
4. Yayasan RUMAH IJO MUDA bergerak dalam waktu yang berkesinambungan.
BAB II AZAS
5. Yayasan RUMAH IJO MUDA berazaskan Pancasila & UUD 1945.
BAB III TUJUAN, FUNGSI & SIFAT
6. Tujuan : Mengangkat harkat dan martabat saudara-saudara Fakir Miskin dan Yatim Piatu serta Mengajak dan menuntun sesama kejalan Spritual/Tauhid menuju kesempurnaan hidup dan Rahmatan Lil Alamin.
7. Fungsi : Sebagai wadah Sosial Bagi Umat serta meningkatkan spritual menuju masyarakat Madani
8. Sifat : Independent, Edukatif, Legal, Objektif dan Global.

BAB IV KEGIATAN YAYASAN & PENGELOLAAN YAYASAN

9. Yayasan RUMAH IJO MUDA bergerak dalam bidang pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan.
10. Pengelolaan Yayasan RUMAH IJO MUDA diselenggarakan oleh tiap-tiap anggota Yayasan RUMAH IJO MUDA dibantu beberapa relawan non struktural yang mendapat legitimasi khusus dari Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat.
BAB V KEANGGOTAAN
11. Keanggotaan Yayasan RUMAH IJO MUDA terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan
BAB VI STRUKTUR YAYASAN
12. Struktur YayasanRUMAH IJO MUDA terdiri atas :
a) Dewan Pembina/Penasehat
b) Pengurus Harian
BAB VII PERBENDAHARAAN
13. Harta benda & keuangan Yayasan RUMAH IJO MUDA terdiri atas :
a) Dana Awal
b) Hasil usaha halal & kreatif
c) Waqaf, Infak & sedekah
d) Hasil kerja sama Lembaga Donor & Dermawan
e) Inventaris Yayasan RUMAH IJO MUDA
BAB VIII ATURAN TAMBAHAN
14. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga & peraturan / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
15. Perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan persetujuan Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju dari Anggota Biasa Yayasan YAYASAN RUMAH IJO MUDA
BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN
16. Pembubaran Yayasan RUMAH IJO MUDA hanya dilakukan oleh Dewan Pendiri/Pembina/Penasehat.
BAB X ATURAN PERALIHAN
17. Pengalihan Yayasan RUMAH IJO MUDA & perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Dewan Pendiri/Pembina/Penasehat.


BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.        Anggota Biasa adalah setiap anggota Yayasan RUMAH IJO MUDA yang telah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan RUMAH IJO MUDA melalui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
2.        Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan.
3.        Anggota Kehormatan adalah Individu/Pemerhati yang mempunyai andil besar serta berjasa dalam pengembangan Yayasan RUMAH IJO MUDA dan mendapat legitimasi khusus Dewan Pembina/Penasehat.
Pasal 3 Prosedur Penetapan Keanggotaan
4.    Anggota Biasa
a) Muslim.
b) Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan RUMAH IJO MUDA.
c) Menerima & mentaati segala peraturan yang berlaku dalam Yayasan RUMAH IJO MUDA.
d) Mendapatkan persetujuan
Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat.
8. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Kehormatan adalah keputusan Dewan Pembina/Penasehat.

BAB III STRUKTUR YAYASAN
Pasal 4 Dewan Pembina/Penasehat

5.       Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Yayasan RUMAH IJO MUDA Segala peraturan & ketentuan serta program kerja Yayasan RUMAH IJO MUDA adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat.
6.       Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat adalah Pusat Konsultasi semua anggota.
Pasal 5 Pengurus Harian
7.       Struktur pengurus harian terdiri atas :
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Staf Departemen
13. Staf departemen dikoordinir oleh 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum.


BAB IV PENGURUS HARIAN
Pasal 6

8.       Pengurus Harian adalah Anggota Biasa Yayasan RUMAH IJO MUDA yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri/ewan Pembina/Penasehat
9.       Kepengurusan Yayasan RUMAH IJO MUDA dipimpin oleh seorang Ketua.
10.   Dalam melakukan Program Kerja, Ketua dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum serta beberapa Staf Departemen.
Pasal 7 Masa Jabatan
11.    Masa jabatan Pengurus Yayasan RUMAH IJO MUDA adalah 2 (dua) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
12.   Jika Ketua wafat, berhenti atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh Anggota Yayasan RUMAH IJO MUDA yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat.
BAB V KODE ETIK
Pasal 8
13.   Setiap Anggota Yayasan RUMAH IJO MUDA harus senantiasa :
a) Menjaga nama baik Dewan Pendiri
/Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan RUMAH IJO MUDA
b) Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan.
c) Mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pendiri
/Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
d) Mengikuti dan menjalankan seluruh program Yayasan RUMAH IJO MUDA dengan rasa tanggung jawab.
e) Saling nasehat menasehati dalam Kebenaran
BAB VI PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
14.   Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri
c) Diberhentikan
Pasal 10 Sanksi Anggota
15.  Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pendir/Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan RUMAH IJO MUDA Sanksi / hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan RUMAH IJO MUDA adalah :
a) Teguran atau peringatan
b) Diberhentikan sementara (Schorsing)
c) Pemecatan
16.  Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat.
17.  Ketua Yayasan RUMAH IJO MUDA berhak menegur dan memperingati setiap Anggota Biasa bila melakukan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat.

BAB VII MUSYAWARAH
Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah

18.   Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan RUMAH IJO MUDA untuk periode berikutnya.
19.   Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pendiri
/Dewan Pembina/Penasehat.
20.   Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja Yayasan RUMAH IJO MUDA.
21.   Musyawarah Anggota :
Musyawarah evaluasi kerja Yayasan RUMAH IJO MUDA yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
a) Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode
b) Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode
c) Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode
Pasal 12
22.  Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Biasa Yayasan RUMAH IJO MUDA serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah.
23.  Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan RUMAH IJO MUDA.
24.  Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 2/3 anggota
25.  Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota yang hadir.
26.  Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Dewan Pendiri/Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan RUMAH IJO MUDA.




BAB VIII PERBENDAHARAAN
Pasal 13

27.  Perbendaharaan Yayasan adalah kuasa Yayasan RUMAH IJO MUDA atas rekomendasi Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat.
28.  Keuangan Yayasan BUSTAN dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara.
29.  Pemakaian fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan RUMAH IJO MUDA.
30.  Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu.
31.  Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.

BAB IX PENUTUP
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pendiri/Dewan Pembina/Penasehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar